Bagaimana Mengurus KTP yang Hilang? Simak Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Berikut

- 21 September 2021, 11:15 WIB
Apa yang harus dilakukan apabila KTP hilang? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri berikut ini.
Apa yang harus dilakukan apabila KTP hilang? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri berikut ini. /dok.foto/Diskominfo Kabupaten Bekasi

PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang krusial apabila hilang.

Selain menunjukkan identitas sebagai warga Indonesia, KTP pun memuat berbagai informasi tentang diri kita.

Tidak hanya itu, KTP juga kerap dipergunakan untuk keperluan administrasi dan mengurus berkas-berkas lain.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 21 September 2021: Kecemasan Libra Akan Hilang dan Scorpio Jangan Emosi!

Oleh karena itu, KTP yang begitu penting ini tidak boleh sampai hilang.

Namun, bagaimana jika suatu waktu KTP yang kita miliki hilang? Apa yang perlu kita lakukan?

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H di Instagram pribadinya @zudanarifofficial, Anda tidak perlu panik jika KTP hilang.

Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans TV, MNCTV, dan TVRI 21 September 2021: Ada Film Elektra

KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa melakukan perekaman dan foto wajah lagi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @zudanarifofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x