PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang krusial apabila hilang.
Selain menunjukkan identitas sebagai warga Indonesia, KTP pun memuat berbagai informasi tentang diri kita.
Tidak hanya itu, KTP juga kerap dipergunakan untuk keperluan administrasi dan mengurus berkas-berkas lain.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta 21 September 2021: Kecemasan Libra Akan Hilang dan Scorpio Jangan Emosi!
Oleh karena itu, KTP yang begitu penting ini tidak boleh sampai hilang.
Namun, bagaimana jika suatu waktu KTP yang kita miliki hilang? Apa yang perlu kita lakukan?
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H di Instagram pribadinya @zudanarifofficial, Anda tidak perlu panik jika KTP hilang.
Baca Juga: Jadwal Acara Tv di Trans TV, MNCTV, dan TVRI 21 September 2021: Ada Film Elektra
KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa melakukan perekaman dan foto wajah lagi.