Pencetakan KTP ini bisa dilakukan di Dukcapil mana pun, tidak harus di kota asal.
Selain itu, pencetakan KTP ulang dapat diperoleh dengan proses yang mudah dan tentunya gratis.
Baca Juga: Blak-blakan! Merry Akhirnya Bongkar Rahasia Raffi Ahmad: Sering Nganterin ke Rumah Cewek
Lantas bagaimana cara mengurusnya?
Langkah pertama, Anda cukup membuat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.
Baca Juga: Beredar Hoaks Ivan Gunawan Meninggal Dunia, Doa untuk Penyebar Berita Bohong Tuai Reaksi Netizen
Usai mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, Anda hanya perlu membawanya ke Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan setempat.
Setelah itu, Anda hanya tinggal menunggu KTP baru Anda jadi.***