Transgender Kini Dapat Memiliki KTP dan KK, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi Dalam Pelayanan Publik

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id /BERITA DIY/Fahri Hilmi

PR TASIKMALAYA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan imbauan kepada masyarakat.

Imbauan dari Kemendagri tersebut merupakan larangan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak diskriminasi dalam pelayanan publik.

Zudan Arif Fakrullo perwakilan Kemendagri mengatakan bahwa tiap warga negara Indonesia berhak menerima pelayanan publik secara adil.

Baca Juga: Jika Pegawai KPK yang Lolos TWK Tetap Dilantik, Najwa Shihab ke Muadz Dfahmu: Apakah Bisa Diterima?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, imbauan ini diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan).

Adminduk itu termasuk proses pendataan serta perekaman KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) untuk kaum transgender di Tangerang Selatan.

"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apapun jenis perbedaannya," kata Zudan Arif Fakrulloh pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Om Mike Terharu, Diberi Kejutan Ulang Tahun oleh Betrand Peto

"Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," tambahnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x