Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Mengisi Kolom Jenis Kelamin di e-KTP bagi Transgender

- 3 Juni 2021, 19:10 WIB
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK.
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK. //Pemkab Bekasi

PR TASIKMALAYA - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK.

e-KTP dan KK untuk transgender ini telah dikonfirmasi oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zudan pun telah mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok transgender, sehingga mereka bisa terdaftar di e-KTP dan KK.

Baca Juga: Tidak Selalu Berhasil Memikat Penonton, 5 Drama Korea Ini Dikatakan Sebagai yang Terburuk

Ia berkata bahwa seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA, tanpa terkecuali berhak menerima pelayanan yang setara.

Selanjutnya, Zudan menuturkan mengenai cara mengisi kolom jenis kelamin di e-KTP.

Ia mengatakan bahwa pengisian jenis kelamin disesuaikan dengan hukum dan kebijakan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu Bilqis Ivan Gunawan Bersikap Tak Biasa, Ayu Ting Ting Sebut Igun Kaku Banget!

Menurut kebijakan tersebut, terdapat dua jenis kelamin yang dapat dicantumkan, yaitu perempuan dan laki-laki.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x