PR TASIKMALAYA - Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan administrasi publik, termasuk pada KTP-el tanpa memandang perbedaan.
Hal itu juga berlaku bagi para transgender yang merasa kesulitan dalam menentukan jenis kelamin di KTP-el mereka.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian memiliki komitmen untuk membantu memudahkan para transgender mendapat KTP-el.
Selain KTP, dokumen lain yang mendapatkan kemudahan pengurusan bagi transgender ialah kartu keluarga dan akta kelahiran.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen," ucap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Zudan menambahkan bahwa bagi mereka yang telah merekam data pribadinya selanjutnya melakukan verifikasi menggunakan nama asli terlebih dahulu.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin, Kiano Tiger Wong Alami Sakit Demam Tinggi
Sebelumnya, diketahui bahwa para transgender yang tidak memiliki dokumen kependudukan merasa kesulitan untuk mendapatkan akses layanan publik.