Hanya dengan KTP, Anda Bisa Cek BLT UMKM Tahap 3! Begini Cara Cek dan Pencairannya

- 22 Mei 2021, 18:00 WIB
Anda hanya membutuhkan nomor KTP untuk mengecek BLT UMKM dan berikut ini cara untuk pencairan BLT UMKM.
Anda hanya membutuhkan nomor KTP untuk mengecek BLT UMKM dan berikut ini cara untuk pencairan BLT UMKM. //Pixabay/Eko Anug

PR TASIKMALAYA - Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan stimulus dan bantuan kepada UMKM berupa BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tahun 2021.

BLT UMKM tersebut sudah memasuki tahap tiga dan sudah didistribusikan sebagian kepada pelaku UMKM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro mendapat BLT UMKM.

Baca Juga: Adu Gaya Busana Ayu Ting Ting dan Nagita Slavina Saat Liburan, Siapa yang Lebih Oke?

Sejauh ini, sudah ada 8,6 juta pelaku UMKM yang menyerap BLT UMKM tersebut.

Sehingga BLT UMKM Tahap 3 ini menyisakan 4,2 juta kuota.

Kini, masyarakat bisa dengan mudah untuk mengecek penerimaan BLT UMKM tanpa harus datang ke bank.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver Episode 14: Lee Je Hoon Sandera Cha Ji Yeon, Taksi Pelangi Selamat?

Penerimaan BLT UMKM tersebut bisa di cek melalui website banpresbpum.id untuk BNI dan eform.bri.co.id/bpum bagi yang menggunakan BRI.

Anda hanya membutuhkan nomor KTP untuk mengecek BLT UMKM Tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x