Lukas Enembe Kedapatan Masuki Papua Nugini Lewat Jalur Ilegal, Kemendagri: Sudah Diberikan Teguran

- 5 April 2021, 19:00 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe, mendapat teguran dari Kemendagri lantaran masuk Papua Nugini secara ilegal.*
Gubernur Papua Lukas Enembe, mendapat teguran dari Kemendagri lantaran masuk Papua Nugini secara ilegal.* /Dok. Papua.go.id

PR TASIKMALAYA- Peristiwa dideportasinya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh pihak imigrasi Papua Nugini pada beberapa waktu lalu dipastikan terancam mendapat sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dideportasinya Lukas Enembe karena telah melakukan Ilegal Stay di Papua Nugini tersebut, sontak membuat sejumlah kalangan marah.

Hal itu lantaran apa yang dilakukan oleh Lukas Enembe dengan memasuki Papua Nugini secara ilegal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan memalukan Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun Drastis, Febri Diansyah: Masih Ada Tebang Pilih Hukum

Sementara itu, Lukas Enembe sendiri pun mengakui bahwa dirinya memasuki wilayah Papua Nugini dengan memasuki jalan setapak terlarang.

Atas tindakan tersebut, sontak membuat salah satu anggota DPR Guspardi Gaus pun meminta pihak Kemendagri terutama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran keras terhadap Lukas Enembe.

Namun, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Lewati Jalan Tikus hingga Dideportasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Sanksi", terkait insiden itu, Konsulat RI di Vanimo Papua Nugini telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya untuk digunakan kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Refly Harun: Harusnya Prabowo Bersuara Terhadap Ketidakadilan yang Menimpa Habib Rizieq dan Syahganda

“Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendapat sanksi administratif jika kesalahannya, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x