PR TASIKMALAYA- Peristiwa dideportasinya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh pihak imigrasi Papua Nugini pada beberapa waktu lalu dipastikan terancam mendapat sanksi administratif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dideportasinya Lukas Enembe karena telah melakukan Ilegal Stay di Papua Nugini tersebut, sontak membuat sejumlah kalangan marah.
Hal itu lantaran apa yang dilakukan oleh Lukas Enembe dengan memasuki Papua Nugini secara ilegal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak terpuji dan memalukan Indonesia.
Sementara itu, Lukas Enembe sendiri pun mengakui bahwa dirinya memasuki wilayah Papua Nugini dengan memasuki jalan setapak terlarang.
Atas tindakan tersebut, sontak membuat salah satu anggota DPR Guspardi Gaus pun meminta pihak Kemendagri terutama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran keras terhadap Lukas Enembe.
Namun, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Lewati Jalan Tikus hingga Dideportasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Sanksi", terkait insiden itu, Konsulat RI di Vanimo Papua Nugini telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya untuk digunakan kembali ke Indonesia.
“Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendapat sanksi administratif jika kesalahannya, yaitu bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, kembali terulang,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan.