Ia mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua WNI menerima pelayanan terbaik dalam Adminduk.
Masing-masing WNI juga mempunyai hak untuk dilayani dengan mudah dan cepat tanpa tindakan diskriminasi.
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Dikabarkan Menikah Siri, Denny Darko: Memang Ada Jodoh, Tapi...
Zudan menuturkan bahwa Dukcapil telah memberikan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi kelompok disabilitas sebelum kepada transgender.
Pelayanan tersebut dilakukan Dukcapil melalui koordinasi bersama Kementrian Sosial (Kemensos).
"Melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," tuturnya.
Tugas negara untuk mencatat warga yang rentan administrasi kependudukan itu tercantum dalam Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.
Zudan mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melimpahkan identitas bagi siapapun yang tinggal di Indonesia.
Hal tersebut tak terkecuali WNA yang sudah memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.