Transgender Kini Dapat Memiliki KTP dan KK, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi Dalam Pelayanan Publik

- 3 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Ilustrasi KTP untuk cek BLT Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Ia mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua WNI menerima pelayanan terbaik dalam Adminduk.

Masing-masing WNI juga mempunyai hak untuk dilayani dengan mudah dan cepat tanpa tindakan diskriminasi.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad Dikabarkan Menikah Siri, Denny Darko: Memang Ada Jodoh, Tapi...

Zudan menuturkan bahwa Dukcapil telah memberikan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP bagi kelompok disabilitas sebelum kepada transgender.

Pelayanan tersebut dilakukan Dukcapil melalui koordinasi bersama Kementrian Sosial (Kemensos).

"Melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," tuturnya.

Baca Juga: Ikon PON XX bukan Orang Papua, Olvah Alhamid: Ada Orang Asli Papua Seterkenal Raffi Ahmad dan Nagita Slavina?

Tugas negara untuk mencatat warga yang rentan administrasi kependudukan itu tercantum dalam Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.

Zudan mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melimpahkan identitas bagi siapapun yang tinggal di Indonesia.

Hal tersebut tak terkecuali WNA yang sudah memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah