Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.
Meski begitu, pemerintah tetap melarang Mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tiadakan Libur Panjang pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah
“Untuk himbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.
“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” pungkasnya.***(Ilham Anugrah/mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)