PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi untuk meniadakan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi.
Peniadaan libur panjang oleh pemerintah pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan untuk mengoptimalkan program Vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia atau Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Dukung Impor Beras, Arief Poyuono: yang Nolak Ingin Jokowi Jatuh
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Keputusan peniadaan libur panjang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Peraturan tersebut diberlakukan kepada seluruh masyarakat baik aparatur sipil negara atau ASN, TNI-Polri, serta karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Ngotot Pindahkan Ibu Kota, Said Didu Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Akan Terjadi
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut Muhadjir berharap agar program Vaksinasi Nasional dari pemerintah sesuai dengan target yang diharapkan.