PR TASIKMALAYA - Untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran pada 2021 atau 1421 Hijriah di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan operasional.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut mencangkup operasional transportasi darat, laut dan udara selama arus mudik dan balik Lebaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah juga mengimbau bahwa penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap calon pemudik Lebaran 2021 yang wajib diterapkan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Sekjen PDIP Kritik Mendag Lutfi Soal Impor Beras, Rocky Gerung Beri Tanggapan
Untuk jalur udara, sebagai syarat melakukan penerbangan, penumpang dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 sebagai alternatif untuk mengetahui negatif Covid-19.
Angkutan udara juga mewajibkan adanya inpeksi terhadap armada, personel, sarana serta penanganan kondisi kahar.
Sementara tarif pesawat udara wajib memberlakukan tarif batas atas atau bawah.
Terdapat optimalisasi penggunaan armada, slit time serta jam operasional bandara.