Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bantuan Sosial Akan Tetap Disalurkan

- 26 Maret 2021, 16:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. /tangkap layar Youtube/ Kemenko PMK

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy secara resmi meniadakan mudik Lebaran 2021.

Meskipun mudik Lebaran 2021 ditiadakan, pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial.

Soal bantuan sosial dan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bosan Nganggur? Kemnaker Beri  4 Tips Jitu Dapatkan Pekerjaan Beda Jurusan untuk Fresh Graduate

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Muhadjir Effendy dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Menteri Sosial Mensos, Tri Rismaharini atau yang biasa disapa Risma juga menegaskan terkait bantuan sosial pada Lebaran  Idul Fitri 1442 Hijriah akan diberikan sekitar awal Mei.

"Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Mensos Risma.

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Heran, Jokowi Beri Lahan 19 Ribu Hektare pada Pemuda Muhammadiyah

Mensos Risma mengungkapkan Khusus untuk bantuan sosial di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan turun pada minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei 2021.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x