Selain itu, adanya penghentian pekerjaan di landasan serta sisi bandara.
Bagi peraturan angkutan transportasi darat dibedakan menjadi beberapa bagian seperti angkutan kereta api, angkutan melalui jalan tol, non tol dan adanya pembatasan angkutan barang.
Bagi operasional angkutan kereta api antar kota terdapat pembatasan jumlah penumpang dimana maksimal hanya 70 persen.
Penumpang kereta wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan tes PCR, rapid Antigen atau GeNose C19 dengan waktu 3x24 jam.
Wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia bagi Warga KTP DKI Jakarta dan Non DKI Jakarta!
Peraturan operasional di jalan tol akan diberlakukan sistem Contra Flow.
Adanya optimalisasi terkait gardu gerbang tol dan mobile reader, percepatan terkait penanganan gangguan di jalan tol, dan terdapat pengaturan terkait di rest area.
Adanya imbauan terhadap pemudik untuk tidak melakukan mudik atau balik pada hari yang sama.