Soal KLB Demokrat, Yasonna Laoly: dari Sisi Kemenkumham Kami Masih Melihat Ini sebagai Masalah Internal

- 9 Maret 2021, 22:30 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara perihal permasalahan di tubuh Demokrat.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara perihal permasalahan di tubuh Demokrat.* /Dok.Kemenhumkam

PR TASIKMALAYA- Gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, akhirnya ditanggapi oleh langusng Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pernyataan perihal KLB Demokrat itu, disampaikan Yasonna Laoly pada Selasa, 9 Maret 2021, seusai menghadiri Rapat Kerja di Badan Legislasi DPR RI.

Dalam pernyataannya itu, Yasonna Laoly meminta agar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tidak melakukan tudingan kepada pihak pemerintah atas peristiwa KLB yang menimpa Demokrat.

Baca Juga: Sempat Doakan Kaesang ke 3 Tempat Ibadah, Kakak Felicia Tissue: Adik Saya Heran dan Kebingungan

Lebih lanjut, perihal KLB Demokrat yang telah terjadi itu, Yasonna Laoly menyarankan sebaiknya pihak SBY dan AHY dapat memberikan kepercayaan kepada pemerintah yang akan bekerja secara objektif.

Sebagaimana diberitakan Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pesan Yasonna Laoly ke SBY-AHY soal Demokrat: Jangan Main Serang yang Tidak Ada Dasarnya", Yasonna Laoly menegaskan pemerintah akan bersikap objektif dalam menangangi kisruh di Demokrat.

"Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding pemerintah begini, pemerintah begitu. Tulis saja kami objektif, jangan main serang yang tidak ada dasarnya," kata Yasonna Laoly seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Pedangdut Cita Citata akan dipanggil KPK ke Persidangan

Lebih jauh ditegaskan Yasonna Laoly bahwa pemerintah akan bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan melakukan semuanya secara profesional.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x