Menkumham Yasonna Laoly Tandatangani 45 PP Turunan UU Cipta Kerja

- 18 Februari 2021, 05:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly bersama petinggi Kemenkumham. /Instagram @yasonna.laoly

PR TASIKMALAYA- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah menandatangani 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna Laoly juga diketahui menandatangani, selain itu empat Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU Cipta Kerja.

Penandatanganan UU Cipta Kerja tersebut diungkapkan Yasonna Laoly melalui akun Instagram pribadinya @yasonna.laoly, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Artis JJ Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi: Istri Pesinetron dan Anak Band

Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat UU Cipta Kerja," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @yasonna.laoly, Selasa, 16 Februari 2021.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly juga mengungkapkan bahwa dalam kesempatan tersebut Ia melakukan pengecekan administrasi teknis pengundangan akhir (final) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kata Yasonna Laoly, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja sudah melalui pembahasan RPP pada tanggal 2 Februari. Draft dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," terangnya.

Baca Juga: Singgung Transfer Pemain, Teddy Tjahjono Diberondong Pertanyaan: Done Pak?

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x