Yasonna Laoly: Pemerintah Usulkan Tiga RUU Prioritas di Prolegnas 2021

- 23 November 2020, 15:32 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kemenkumham, Yasonna Laoly ketika membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol /Windy Anggraina/Kemenkumham

PR TASIKMALAYA - Meski masih dalam kondisi pandemi, Pemerintah Indonesia masih terus produktif khususnya dalam hal penyusunan RUU yang akan diusulkan dalam Prolegnas 2021.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tiga RRU tersebut yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Baca Juga: Hasil Tes Urine Selebgram Sekaligus Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Positif Narkoba

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal itu disampaikan oleh Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta,
Senin, 23 November 2020.

"Usulan baru RUU Prolegnas Prioritas inisiatif pemerintah tahun 2021 yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)," jelas Yasonna.

Yassona juga menjelaskan, selain tiga RUU tersebut, pemerintah akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: Beredar Foto Karangan Bunga untuk TNI, Ferdinand Hutahaean: Wujud Nyata Dukungan Masyarakat

Hal itu menurut dia dengan mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.

Ketujuh RUU yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 lalu diusulkan dimasukkan di Prolegnas Prioritas 2021 adalah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia);

Baca Juga: Tolak Lakukan Tes Bantuan Pemerintah, Rizieq Shihab Jalani Swab Covid-19 Secara Mandiri

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

3. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);

4. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis:

Baca Juga: Siap-Siap Cuti dan Libur Akhir Tahun Dikurangi, Menko PMK: Sesuai Arahan Presiden

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);

6. RUU tentang Ibukota Negara; dan

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah).

Baca Juga: Buat Proyek Musik Baru, YG Entertainment Rilis Teaser 'BLACKPINK - Around the World'

Lebih lanjut Yassona mengatakan, pemerintah telah mengusulkan perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024 dengan memasukkan tiga RUU.

Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Dalam raker tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, setelah mendengar penjelasan Menkumham terkait tiga RUU baru yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah.

Baca Juga: Makodam Jaya Dihiasi Ratusan Karangan Bunga, Narji: Saya Dukung Langkah TNI

"Ada tiga RUU yang dikeluarkan dari usulan pemerintah yaitu RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.

Supratman mengatakan, untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.

Sementara itu, menurut dia, untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x