Tommy Soeharto Tempuh Jalur Hukum, Yasonna Laoly: Saya Siap Hadapi Gugatan

- 28 September 2020, 16:45 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.* /Antara/Abdu Faisal/
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.* /Antara/Abdu Faisal/ /
PR TASIKMALAYA -  Keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi Purwopranjono direspon oleh Tommy Suharto melalui jalur hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
 
Gugatan itu terkait keputusannya yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.
 
Baca Juga: Pandemi Tak Jadi Penghalang, James Cameron Selesai Garap Avatar 2, dan Hampir Selesaikan Avatar 3

Menurut Yasonna, kubu Tommy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karena itu pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna, Senin, 28 September 2020.

Yasonna mempersilakan Tommy untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya.
 
 
Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," imbuhnya.
 
 
Yasonna siap menghormati langkah hukum yang dilayangkan Tommy, sebab ia menilai hal tersebut merupakan pilihan yang tepat.
 
"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," lanjutnya.

Diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 21 September 2020 lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.
 
 
Gugatan ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya yaitu:

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tanggal Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
 
Baca Juga: Tentara Armenia Serang Azerbaijan, Ilham Aliyev: Siapapun yang Mengintimidasi Akan Menyesal!

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara tersebut.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x