Akui Belum Ada Laporan Soal KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Pengurus Resmi Itu AHY

- 7 Maret 2021, 06:20 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal KLB Partai Demokrat.

Mahfud MD menyebut, pemerintah hingga saat ini masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud MD, Sabtu, 6 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Tidak Setuju Disebut Masalah Internal, Musni Umar: Mustahil Ada KLB Tanpa Keterlibatan Kekuasaan

Mahfud MD menyebut, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB  tersebut.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Menko Polhukam menegaskan, hingga saat ini, pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Masalah Internal, Hinca Pandjaitan : Ada Pihak Lingkar Kekuasaan Lakukan Amoral

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi.

"Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x