PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan terkait posisi pemerintah dalam kasus KLB Partai Demokrat.
Mahfud MD menilai berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998, pemerintah tidak bisa ikut campur dengan masalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu menurut Mahfud MD sama dengan apa yang pernah dilakukan oleh pemerintah Megawati terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi
Mahfud MD menyampaikan penjelasan tersebut melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.” Cuit Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd.
“Sama yang menjadi sikap Pemerintah Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2002) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” sambungnya.
Lebih jauh Mahfud MD menjelaskan apa yang pernah terjadi semasa Pemerintahan Megawati. Bahwa Megawati tidak melarang atau mendorong karena itu persoalan internal PKB.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tanggapi KLB Demokrat: Jika Melarang atau Mendorong Bisa Dituding Intervensi