"Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.
Pada zaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus.
Baca Juga: Gertak SBY yang Akui ‘Tidak Rusak’ Partai Lain, Muannas Alaidid: PKB Pecah Zaman Siapa Pak?
"Jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," terang Mahfud MD.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner.
Sebagai pengganti, mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga telah menuliskan hal tersebut melalui cuitan di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Dalam keterangan yang disampaikannya, Mahfud MD menjelaskan bahwa sikap pemerintah saat ini sama seperti sikap SBY saat menjadi Presiden dalam menanggapi kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin.