Resmi Laporkan HRS, PTPN VIII: Sudah Diperingatkan, Kami Tetap Berpegang pada Hukum

- 23 Januari 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

Sebelumnya PTPN VIII pada 22 Desember 2020, memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Surat somasi tersebut berisi peringatan agar pengurus pondok pesantren segera menyerahkan lahannya ke pihak PTPN VIII.

Bahkan pihak PTPN VIII melalui surat somasi tersebut mengancam akan melaporkan pihak pesantren apabila tidak adanya tindak lanjut untuk menyerahkan lahan tersebut.

Menanggapi somasi dari pihak PTPN VIII, HRS dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat sekitar, serta tidak digarap oleh pihak PTPN VIII.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wali Kota Bandung: Harus Sejalan dengan Pemerintah Pusat

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik,” ujar HRS.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah