Pesantren HRS akan Diambil Alih oleh PTPN, Ferdinand Hutahaean: Sita dan Kembalikan pada Negara

- 26 Desember 2020, 08:50 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

PR TASIKMALAYA – Selasa, 22 Desember 2020 pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural markaz Syariah Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi tersebut berisi peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariat menyerahkan lahan pesantren kepada pihak PTPN VIII.

Selain itu, surat tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.

Baca Juga: Pemain Terlihat Akrab, tvN Rilis Behind the Scene Adegan Dalam Drama True Beauty Episode 5

Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Rizieq Shihab selaku pengurus pondok pesantren dengan tegas mengatakan bahwa, lahan yang digunakan oleh markaz Syariat, HGUnya memang betul atas nama PTPN, namun PTPN sudah 30 tahun tidak menggunakan lahan tersebut.

Bahkan, selama 30 tahun lahan tersebut digarap oleh masyarakat.

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Virus Corona yang Lebih Mudah Menular, Berikut Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PR Tasikmalaya Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x