PR TASIKMALAYA – Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan surat somasi kepada pengurus pesantren alam Agrokultural markaz Syariah Mega Mendung, Bogor Jawa Barat.
Surat tersebut berisi peringatan agar pengurus pondok segera menyerahkan lahan yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga, kepada PTPN VIII, selambat-lambatnya tujuh hari setelah diterimanya surat somasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak HRS secara tegas menekankan, bahwa tanah tersebut sudah bukan lagi hak PTPN VIII.
Baca Juga: 4 Tim Sepak Bola Premier League Rayakan Natal dengan Membantu Masyarakat yang Terdampak Covid-19
Pasalnya tanah tersebut telah 30 tahun lebih dikelola oleh masyarakat setempat, meski Hak Guna Usahanya (HGU) masih dimiliki oleh PTPN VIII.
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PT PN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PT PN, catat itu baik-baik,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Front TV.
HRS menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Agraria, jika suatu lahan kosong atau terlantar, lalu digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, maka masyarakat berhak membuat sertifikat.
“Ini bukan 20 tahun lagi, tapi sudah lebih dari 30 tahun, berarti masyarakat berhak,” ujarnya.
Baca Juga: Ingin Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah, Menag Yaqut: Mereka Warga yang Harus Dilindungi