Status Pesantren HRS di Megamendung Masih Menjadi Polemik, Mahfud MD: Jadikan Ponpes Bersama

- 29 Desember 2020, 20:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, polemik kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI), dengan pihak PT perkebunan Nusantara (PTPN) wajib segera diselesaikan.

“Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan,” pungkas Mahfud seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Mahfud berpendapat, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dinyatakan Posistif Covid-19, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa

Lebih lanjut Mahfud mengusulkan, agar jika polemik tersebut telah selesai, tanah tersebut dapat dibangun menjadi pondok pesantren bersama.

“Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” tuturnya.

Bahkan, meski status hukum kepemilikan lahan pesantren tersebut memang jelas-jelas dimiliki oleh negara, sebaiknya lahan tersebut tetap dijadikan pesantren.

Lebih lanjut, pengelolaan pesantren tersebut tidak lupa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta FPI.

Baca Juga: Sama Seperti Wijin yang Hobi Basket, ini Dia Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur Gisel

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x