PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, polemik kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI), dengan pihak PT perkebunan Nusantara (PTPN) wajib segera diselesaikan.
“Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus diselesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan,” pungkas Mahfud seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Mahfud berpendapat, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dinyatakan Posistif Covid-19, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa
Lebih lanjut Mahfud mengusulkan, agar jika polemik tersebut telah selesai, tanah tersebut dapat dibangun menjadi pondok pesantren bersama.
“Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama,” tuturnya.
Bahkan, meski status hukum kepemilikan lahan pesantren tersebut memang jelas-jelas dimiliki oleh negara, sebaiknya lahan tersebut tetap dijadikan pesantren.
Lebih lanjut, pengelolaan pesantren tersebut tidak lupa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta FPI.
Baca Juga: Sama Seperti Wijin yang Hobi Basket, ini Dia Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur Gisel