Resmi Laporkan HRS, PTPN VIII: Sudah Diperingatkan, Kami Tetap Berpegang pada Hukum

- 23 Januari 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

PR TASIKMALAYA – Rizieq Shihab (HRS) secara resmi dilaporkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) ke pihak Bareskrim.

PTPN VIII membuat pelaporan terkait dengan kepemilikan lahan PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang mana lahan tersebut digunakan oleh Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik HRS.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum PTPN VIII seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Pukul Supir Truk Saat Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, Satpol PP Buka Suara

Pihak PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai lahan tersebut, yang mana salah satunya merupakan HRS.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.

Karena kasus lahan tersebut, Rizieq Shihab terjerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 terkait Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Selanjutnya pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Usulkan Daerah 3T Gelar Pembejalaran Tatap Muka, Mengapa?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x