Maklumat Kapolri Poin 2D Timbulkan Tanya, Argo: Tidak Menganggu Kebebasan Pers

- 1 Januari 2021, 19:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

"Tapi kalau mengandung semua itu, ya tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada
tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," terang Argo.

Argo mengatakan, maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers. Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak.

Baca Juga: Sakit Hati pada Netizen, Jadi Alasan Bocah SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya

"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," jelas Argo.

"Bahwa dengan adanya maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang, ataupun diskresi kepolisian," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah