FPI Dibubarkan Disebut Pembunuhan Demokrasi, Ferdinand: Pendapat Premature Tidak Faktual

- 1 Januari 2021, 17:04 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean//.*/Instagram/@ferdinand_hutahaean/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dengan tegas menyatakan, menghentikan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Bahkan, Mahfud MD mengatakan bahwasannya sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pemerintahan Jokowi, Ferdinand Singgung Prabowo dan Penghargaan

Langkah tersebut diambil pemerintah karena FPI dinilai kerap kali melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.

Beberapa kegiatan yang melanggar hukum seperti halnya sweeping secara sepihak, melakukan provokasi, dan kegiatan lainnya yang secara nyata telah melanggar ketertiban dan keamanan.

Menanggapi hal tersebut Fadli Zon berpendapat, bahwasanya jika pemerintah ingin membubarkan FPI, hal tersebut bisa dilakukan di pengadilan.

Baca Juga: Cek Segera! Penerima Prioritas Vaksin Covid-19 akan Dapat SMS dari Kemenkes

“Seharusnya tuduhan-tuduhan dan keberatan-keberatan pemerintah terhadap organisasi ini, bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan.

"Seharusnya pelarangan atau pembubaran penghentian kegiatan organisasi itu bisa dilakukan pengadilan,” ujar Fadli Zon dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam kanal YouTube pribadinya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3 YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x