PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) secara de jure, Rabu, 30 Desember 2020.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik secara ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tegas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Mahfud MD menegaskan, bahwasannya sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar secara organisasi masyarakat (ormas).
Baca Juga: Akhirnya, ABK WNI dari Kapal Ikan Berbendera Tiongkok yang Terlantar Bisa Pulang ke Indonesia
Pasalnya, FPI kerap kali melakukan kegiatan yang telah melanggar ketertiban dan keamanan, serta kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum, seperti melakukan kegiatan sweeping secara sepihak, tindak kekerasan, provokasi, dll.
Meski FPI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah, kini beredar kabar bahwa FPI berganti telah nama. Meski sama-sama FPI, namun memiliki nama yang berbeda, yaitu Front Persatuan Islam.
Menanggapi berita tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwasannya meski berganti nama, FPI diberi kebebasan untuk berdiri, dengan syarat tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Tahun 2020 Penuh Tantangan, Jokowi: Kita Akan Lewati Masa-masa Sulit Demi Indonesia Maju
“Sekarang ini ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh.
"Prinsipnya tidak melanggar hukum, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” ujarnya dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Jumat, 1 Januari 2021.