PR TASIKMALAYA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, mengeluarkan maklumat terkait dengan pelarangan aktivitas yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).
“Betul (penerbitan Maklumat Kapolri),” ujar Idham Azis seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dri Antara.
Maklumat tersebut berisi ancaman bagi masyarakat atau kelompok yang melanggar isi daripada maklumat tersebut.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih IPM Tertinggi se-Indonesia, Anies Baswedan: Alhamdulillah
Maksud dari maklumat tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas atau kegiatan FPI, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, menyebarluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial,” isi maklumat Kapolri tersebut, yang tercantum pada poin 2 (d).
Maklumat Kapolri tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021.
Baca Juga: Meski Berganti Nama, Mahfud MD Tak Larang FPI Baru Didirikan, Simak Alasannya
Lebih lanjut, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak aparat, apabila mendapati adanya simbol, kegiatan, dan atribut FPI.