Seluruh Kegiatan Berbau FPI Resmi Dilarang, Ferdinand: Sebarkanlah Konten Positif

- 1 Januari 2021, 15:32 WIB
Sejumlah aparat keamanan menurunkan atribut berupa spanduk maupun baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di wilayah Pandeglang, Kamis, 31 Desember 2020.  Hal itu dilakukan setelah Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Sejumlah aparat keamanan menurunkan atribut berupa spanduk maupun baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di wilayah Pandeglang, Kamis, 31 Desember 2020.  Hal itu dilakukan setelah Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). /Iman Faturahman/

PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian telah menerbitkan Maklumat larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut Front Pembela Islam (FPI) baik melalui situs atau media sosial.

Maklumat tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Lalu, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan terorisme.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021, Jokowi: Pandemi Membuat Kita Lebih Siap

Maklumat bernomor Mak/1/2021 tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI
Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI

Dalam maklumat tersebut dijelaskan jika masyarakat tidak boleh terlibat langsung, menggunakan simbol, bahkan memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Menanggapi hal itu, mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean pun memberika tanggapan soal maklumat terkait Front Pembel Islam (FPI) tersebut.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pemerintahan Jokowi, Ferdinand Singgung Prabowo dan Penghargaan

“Haramkan dan jadikan sampah konten2 dari FPI, buang dan jgn dishare,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter @FerdinandHaean3.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah