Terungkap! Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ternyata Masih SMP

- 1 Januari 2021, 16:03 WIB
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat..
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa pelaku parodi lagu Indonesia Raya telah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.. /Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah penghinaan lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pelaku berinisial MDF tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.

"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pemerintahan Jokowi, Ferdinand Singgung Prabowo dan Penghargaan

Argo melanjutkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.

"MDF ini nama asli. Tapi di dunia maya adalah Fais Rahman Simalungun. Tapi aslinya namanya MDF," ujarnya.

"Dan orang kalau melihat dengan nama itu kan marga dari Sumatera Utara. Padahal dia adalah orang Cianjur. Tadi malam kita tangkap dia di rumahnya. Dan dia kelas 3 SMP," tambah Argo.

Baca Juga: Sambut Tahun 2021, Jokowi: Pandemi Membuat Kita Lebih Siap

Untuk diketahui, penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.

Remaja 16 tahun tersebut yang terjerat kasus hukum tersebut diketahui masih diperiksa di Bareskrim.

Baca Juga: Cek Segera! Penerima Prioritas Vaksin Covid-19 akan Dapat SMS dari Kemenkes

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.

Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Diketahui, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia.

Baca Juga: Terawang Soal Kabar Duka dari Kalangan Artis Tahun 2021, Denny Darko: Kenyataan Baru yang Memilukan

Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)', dimana lambang Burung Garuda diubah menjadi kepala ayam.

Lalu iriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Soekarno.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x