Waspada! Sebarkan Konten FPI di Medsos, Siap-siap Ditindak Polri

- 1 Januari 2021, 17:49 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

“Bahwa persetujuan, bahwa tindakan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian,” lanjut isi maklumat tersebut.

Maklumat tersebut diterbitkan dengan nomor: Mak/ 1/ I / 2021 yang berkaitan dengan larangan penggunaan simbol, kegiatan, serta atribut FPI.

Baca Juga: 'Tarik Rem Darurat', Anies Baswedan jadi Gubernur Tervokal soal Covid-19

Maklumat Kapolri tersebut, dikeluarkan berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Kepala Badan nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB / 3 / XII / 2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020, terkait dengan Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamphlet, dan hal lainnya,” pungkas Idham Azis.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah