Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5, Berikut Cara Laporkan Jika Belum Ditransfer

- 25 November 2020, 12:15 WIB
ILUSTRASI // BLT
ILUSTRASI // BLT //PIXABAY

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun;

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang";

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar;

Baca Juga: Dukung Pendidikan di Tanah Air, TikTok Kerja Sama dengan Ikatan Guru Indonesia Lewat Teknologi

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website;

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x