SIMAK! Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Penerima BLT Guru Non PNS

- 24 November 2020, 19:10 WIB
Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta
Syarat yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta //Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Kabar bahagia untuk guru honorer atau non PNS, sebab dana Bantuan Subsidi Upah kabarnya telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jumlah yang diterima oleh penerima Dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp.1,8 juta.

Untuk pencairan bantuan tersebut ada beberapa hal yang harus dilengkapi sebelum mendatangi bank terkait.

Baca Juga: Singgung Gerakan Propaganda, Henry Subiakto: Siapapun yang Cinta Negeri ini, Tidak Boleh Diam

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, menurut informasi ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan, antara lain:

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Print out Info GTK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Punya Penyakit Kudis, Seorang Bayi Dibuang oleh Ibunya di Depan Rumah Pacar Mantan Kekasihnya

Sebagai informasi, persyaratan yang wajib dipenuhi untuk penerima Dana Bantuan Subsidi Upah Non PNS di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI), status sebagai PTK non-PNS, berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x