Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5, Berikut Cara Laporkan Jika Belum Ditransfer

- 25 November 2020, 12:15 WIB
ILUSTRASI // BLT
ILUSTRASI // BLT //PIXABAY

 

PR TASIKMALAYA - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun terus disalurkan pemerintah mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi tagihan listrik.

Saat ini pemerintah tengah memberikan BLT subsidi gaji kepada pegawai swasta yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Iis Rosita Istri Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Bantuan ini diberkan sebanyak Rp2,4 juta dan akan diberikan dalam dua tahap.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap 5 ke karyawan. Karyawan yang memenuhi syarat bisa cek rekening dan penerima di link resmi Kemnaker.

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "Cek Rekening Anda! Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Upah Termin II Gelombang Dua," bantuan sebesar Rp1,2 juta ini akan cair ke 1,92 juta karyawan di tahap 5 jika mengacu pada jumlah karyawan yang belum dicairkan.

Hingga tahap 4, sebanyak 10,48 juta karyawan dapat bantuan ini. Artinya 1,92 karyawan lainnya ditransfer di tahap 5 jika jumlah karyawan sesuai dengan termin 1 yang mencapai 12,4 juta orang.

Jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS termin 2 tahap 5 dikonfirmasi Kemnaker melalui akun instagram resmi @kemnaker, kemarin, Selasa 24 November 2020.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x