Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5, Berikut Cara Laporkan Jika Belum Ditransfer

- 25 November 2020, 12:15 WIB
ILUSTRASI // BLT
ILUSTRASI // BLT //PIXABAY

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Hampir Kelabui Petugas denganTekniknya, Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair ke 10,48 juta karyawan. Sedangkan 1,92 juta pekerja lainnya akan ditransfer di tahap 5.

Karyawan bisa cek online namanya adalah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) ini atau tidak, dengan cara login ke kemnaker.go.id menggunakan akun yang dimiliki.

Karyawan yang belum dapat dikarenakan beberapa penyebab. Mereka juga bisa lapor ke laman resmi Kemnaker agar bantuan Rp1,2 juta segera cair.Menurut data terakhir Kementerian Ketanagakerjaan hingga 20 November 2020, bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 sudah cair hingga tahap 4 ke 10,48 juta karyawan atau 84,5 persen dari total penerima 12,4 juta orang.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP, Unggahan Terakhir di Instagram hingga Ucapan dari Ernest Prakasa

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id;

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x