Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Rp 146 Juta, Satpol PP Pontianak Tindak 200 Warkop yang 'Bandel'

22 November 2020, 11:30 WIB
Satpol PP Kota Pontianak tertibkan pelanggar protokol kesehatan. //Instagram.com//@polpp.ptk/

PR TASIKMALAYA – Terdapat 200 pengelola warung kopi di Kota Pontianak ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi, tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi,” kata Kepala Pramong Praja Kota Pontinak Syarifah Adriana.

Syarifah menjelaskan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan akan dikenai sanksi atau denda Rp 200 ribu.

Baca Juga: Sesuai dengan Perkembangan Wilayah, ini Daftar UMK di Jawa Barat dari yang Tertinggi hingga Terkecil

Sementara untuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran didenda sampai Rp 1 juta.

Untuk dana yang terkumpul dari denda tersebut kini telah terkumpul Rp 146 juta.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunkaan masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dnas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu mengatakan, penurunan kasus penularan Covid-19 di Kota Pontianak belum bermakna.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Karangasem Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Patuh Prokes Meski Masuki Zona Oranye

"Penurun kasus belum banyak, oleh sebab itu kami menduga transmisi virus di lapangan masih banyak," jelasnya.

Sidiq menyebutkan, beberapa pemeriksaan menunjukan adanya kasus penularan Covid-19 diantara orang-orang yang berada dalam kerumunan.

Berdasarkan hal itu, ia meminta warga meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan.

Sebelumnya, ada 18 orang di Jalan Merapi Pontianak dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat yang digelar oleh Satgas Covid-19 Pontianak.

Baca Juga: UMK di Jabar Sudah Ditetapkan! Karawang Jadi yang Tertinggi, ini Besarannya

"Dari sebanyak 87 orang yang dilakukan tes cepat, sebanyak 18 orang hasilnya reaktif sehingga langsung dilakukan tes usap,” ucap Syarifah pada Rabu, 18 November 2020 lalu.

Lebih lanjut, ia menerangkan, meskipun hasil tes cepat pemilik warung kopi dan pengunjung ada yang reaktif, untuk melakukan langkah penutupan sementara dan disinfektan masih menunggu hasil tes usap.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler