Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan, Polri Bakal Panggil Habib Rizieq hingga Pihak KUA

- 17 November 2020, 11:16 WIB
Dampak kerumunan massa kegiatan Habib Rizieq Shihab, Kapolri mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar serta dua Kapolres
Dampak kerumunan massa kegiatan Habib Rizieq Shihab, Kapolri mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar serta dua Kapolres /YouTube FRONT TV

PR TASIKMALAYA - Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab (HRS) telah membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Denda itu terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri HRS di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Menurut sang menantu, Habib Hanif Alatas, denda Rp 50 juta tersebut sudah dibayar lunas. Ia pun memaklumi adanya sanksi tersebut, sebab acaranya menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Berupaya Pulihkan Ekonomi Jawa Barat, Pemprov Adakan West Java Investment Summit 2020

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, usai membayar denda, Polri dikabarkan akan memanggil Habib Rizieq Shihab untuk dimintai klarifikasi.

"Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabel Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Irjen Argo, Senin, 16 November 2020.

Tak hanya sang pentolan FPI saja, penyidik pun akan memanggil RT/RW, satpam, lurah, linmas, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Dorong Sertifikasi Halal pada UMKM, Pjs Sukabumi: Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga pihak KUA yang menikahkan putri Habib Rizieq Shihab pun akan turut dipanggil untuk diminta klarifikasi.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan," tutur Argo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah