PR TASIKMALAYA – UMK Jabar tahun 2021 sudah dikeluarkan oleh pemerintah Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur.
Sebanyak 17 daerah menetapkan kenaikan untuk UMK daerahnya, sementara 10 kabupaten/kota tidak menaikan UMK-nya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyatakan jika Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Upayakan Pelaksanaan Tracing pada Klaster Kerumunan di Tiga Wilayah
Adapun alasan 17 daerah menaikkan UMK daerahnya dihargai dan dihormati oleh Pemda Provinsi Jabar.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), diantaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaiakn tersebut lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya. Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," tutur Dia.
Dirinya berharap, terkait UMK Jabar tahun 2021 yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur yang sudah dipertimbangkan secara matang itu bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat dan pengusaha, semogahal ini bisa diterima dengan baik," harapnya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Aston Villa Vs Brighton: Villa Gagal Raih Poin Penuh di Kandang