UMK di Jabar Sudah Ditetapkan! Karawang Jadi yang Tertinggi, ini Besarannya

- 22 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //Pixabay/

PR TASIKMALAYA – Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, upah minimum Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, bahkan nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan jika Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Aston Villa Vs Brighton: Villa Gagal Raih Poin Penuh di Kandang

Di tahun ini, upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 (Rp4.594.324,54 di tahun 2020).

Sementara upah minimum terendah di Jawa Barat masih dipegang oleh Kota Banjar dengan besaran Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Lebih lanjut menurut Setiawan, terkait masa pandemi Covid-19 ada 10 kabupaten/kota di Jabar yang tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonoi (LPE) bak secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucapnya pada Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Hasil Evaluasi PSBB, Pemkab Bogor Batasi Jumlah Peserta Dalam Penyelenggaraan Acara

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah