Sicaplang Tak Lagi Catat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat

- 7 Oktober 2020, 09:53 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20).
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20). /

PR TASIKMALAYA – Penyebaran Covid-19 yang begitu cepat di Indonesia harus dilakukan pencatatan.

Bukan hanya jumlah pasien terkonfimasi saja yang dicatat, tapi pelanggaran terhadap protokol kesehatan juga perlu dicatat.

Hal itu berguna agar pihak yang berwenang bisa mengetahui jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Siap-siap! Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji 7 Oktober 2020

Oleh karena itu, Jawa Barat telah membuat inovasi pencatatan pelanggaran protokol kesehatan. Aplikasi tersebut diberi nama Sicaplang, yang dirilis pada 22 Agustus 2020.

Aplikasi Pencacatan Pelanggaran alias Sicaplang yang digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat telah mencatat 639 ribu pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.

Angka tersebut didapat sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Nobel Fisika 2020 Diraih Penemu Black Hole hingga Penemu Hepatitis C

Terhitung hingga 2 Oktober lalu, Sicaplang sudah mencatat 639.406 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

Namun, aplikasi yang di kembangkan oleh Jabar Digital Sevice serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat ini tidak akan digunakan lagi untuk mencatat pelanggaran protokol kesehatan di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Situs Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x