Jaksa Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra, MAKI: Dia Harusnya Diberhentikan secara Tidak Hormat

30 Juli 2020, 15:30 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

PR TASIKMALAYA - Pinakngki Sirna Malasari, salah seorang Jaksa yang dicurigai telah bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinaking pun direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Hal ini terkait degan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pertanyakan Hasil Penyelidikan Editor Metro TV, Ahli Kriminolog: Kesimpulan Depresi Gimana Dapetnya?

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta pemberhentian pada Pinangki.

"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2020.

Pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa poto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada tanggal 25 November 2019.

Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 08.20 WIB.

Baca Juga: Miliki Bau Manusia, Seorang Dokter Tak Menggunakan Sabun saat Mandi Selama 5 Tahun

"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," kata dia.

Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa Pinangki dari jabatannya Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa izin atasan.

Sanksi itu ia rasa belum cukup, dan ia mengimbau sanksi yag diberikan berupa pemberhentian Pinangki dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Teman Dekat Almarhum Yodi Prabowo Kini Pengangguran

"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor Pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI. 

Selain itu, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Sanksi pencopotan jabatan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan tanpa menyangkut terkait dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Baca Juga: Tak Berhenti Berkokok, Seorang Pria asal Belgia Mengaku Dirinya Seekor Ayam Jantan

Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Joko Tjandra sehingga Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.

"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki keluar negeri hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tambahnya.

Baca Juga: Penyebar Hoaks 'Baju Tentara Tiongkok Dicuci di Laundry Kelapa Gading' Berhasil Ditangkap

Ia juga menyebut keterangan Anita Kolopaking semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra.

Karena ia menilai akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra sendiri.

"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler