PR TASIKMALAYA - Fakta baru muncul usai gelar perkasa kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hasilnya, Prasetijo sempat menginstruksinya anak buahnya, Kompol Joni Andrianto untuk membakar 'surat sakti' tersebut.
Baca Juga: Penonton Asia Dibuat 'Terdiam', Host Acara Memasak Mencuci Nasi Matang dengan Air Keran
"Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian. Yang bersangkutan telah menghalangi mempersukar penyelidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengatakan, upaya yang akan dilakukan Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti yang telah membuat heboh itu berhasil digagalkan.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah NASA Temukan Zodiak Baru ke-13 Bernama Ophiuchus?
Kini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancama 6 tahun penjara.***