Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra saat Absen dalam Sidang PK, JPU: Dokternya Harus Diperiksa

- 28 Juli 2020, 15:00 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* //Antara

PR TASIKMALAYA - Kasus Djoko Tjandra terus memanas tatkala ia terus menerus mangkir dalam sidang PK yang ia ajukan pada 8 Juni 2020 lalu.

Dalam sidang yang digelar pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan 20 Juli 2020, Djoko Tjandra selalu mangkir dengan alasan sakit yang dibuktikan dengan surat sakit yang dikeluarkan salah satu klinik di Malaysia.

Dalam hal itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan surat keterangan sakit yang disampaikan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Baca Juga: Kembali Tampil Pakai Masker, Donald Trump Berharap Vaksin Covid-19 Bisa Tersedia Akhir Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya meragukan surat sakit Djoko Tjandra yang diserahkan tim kuasa hukumnya.

"Manakala terdakwa tidak pernah hadir ke persidangan dengan alasan sakit yang diperkuat dengan surat pernyataan dokter maka sikap majelis dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter rumah sakit umum pusat atau daerah," kata Ridwan di PN Jaksel, Senin 27 Juli 2020.

Keraguan itu datang, saat tak ada bukti tambahan lain yang mendukung kebenarannya.

Baca Juga: Lupa Tutup Gorden, Aksi Mesum Mahasiswa Jadi Tontonan Warga hingga Digrebek Polisi

Contoh seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Tjandra.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x