Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Djoko Tjandra, Kepala BIN Dikecam untuk Dipecat dari Jabatan

- 28 Juli 2020, 21:00 WIB
Logo Badan Intelijen Negara (BIN).
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). /Dok. BIN

PR TASIKMALAYA - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga kini masih belum berhasil dipulangkan ke tanah air.

Dengan meledaknya kasus ini, banyak pihak yang dirugikan dan ikut terseret ke dalamnya.

Salah satu pihak yang dikecam dalam masalah ini yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Dekati Angka 17 Juta, Covid-19 Dinilai Jadi Pandemi Terburuk yang Dihadapi WHO

Badan Intelijen Negara tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal.

Hal ini disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Ragukan Surat Sakit Djoko Tjandra saat Absen dalam Sidang PK, JPU: Dokternya Harus Diperiksa

Ia mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja Budi Gunawan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x