Korban Tak Mau Cabut Laporan, Begini Nasib Polisi yang Membanting Mahasiswa Saat Demo!

22 Oktober 2021, 13:10 WIB
Begini kondisi dari oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa saat pembubaran demo hingga berbuntut hukuman ini. //Pixabay/cocoparisienne

PR TASIKMALAYA - Kasus kekerasan yang dialami salah satu mahasiswa oleh seorang polisi berbuntut panjang. 

Hal itu dikarenakan ketidaksetujuan mahasiswa dengan cara yang dilakukan oleh polisi tersebut dalam menertibkan massa. 

Video pembantingan yang melibatkan seorang oknum polisi dan mahasiswa viral pada waktu itu.

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Minum Pil Antikontraksi, Kandungannya Bermasalah?

Seperti yang dilansir oleh Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ news, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 13 Oktober 2021 kemarin. 

Seorang mahasiswa dengan inisial MFA asal Tangerang dibanting saat pembubaran demo. 

Mahasiswa tersebut dipisahkan dari kerumunan dan dirangkul oleh polisi tersebut, brigadir NP ke pinggir jalan.

Baca Juga: Kebohongan Pranikah Teuku Ryan Terbongkar Sudah? Kekasih Ria Ricis: Udah Clear Baru Aku Bawa 

Namun tiba-tiba oknum polisi ini membanting mahasiswa tersebut sehingga terkapar tak berdaya di pinggir jalan. 

Sayangnya bukannya bertanggung jawab, Brigadir NP justru meninggalkan mahasiswa tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, mahasiswa dilarikan ke rumah sakit dan syukurnya keadaannya baik-baik saja. 

Baca Juga: Ratu Elizabeth Masuk Rumah Sakit untuk Pertama Kalinya Setelah dalam Beberapa Tahun

Selepas kejadian tersebut, mahasiswa itu langsung melaporkan kejadian ke Polresta Tangerang. 

Akhirnya kedua belah pihak ditemukan dan berpelukan. 

Namun mahasiswa tersebut tidak mencabut laporannya sehingga brigadir NP harus menjalani hukuman disiplin dab ditahan selama 21 hari. 

Baca Juga: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Ditanya Pertemuannya dengan Raul Lemos Jadi Sorotan, Netizen Singgung Trauma

Sidang dilakukan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 lalu. 

Sidang langsung dipimipin oleh Kapolres Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro yang bertindak sebagai Atasan Hukum (AnKum). 

“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca Juga: Perkara Kamera, Atta Halilintar Marahi Karyawan: Jangan sampai Gue...

Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap brigadir NP. 

Brigadir NP mengakui kesalahannya dan sangat menyesal atas kejadian itu. 

Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa brigadir NP telah dijatuhkan hukuman disiplin berat atas kasus tersebut dan menyampaikan hasil sidang. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari ini 22 Oktober 2021: Mama Rosa Terpojok karena Kebusukannya Diketahui Al?

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” tegasnya.

Bukan hanya itu saja, brigadir NP juga akan menerima surat teguran administrasi yang mengakibatkan brigadir NP mendapatkan penundaan kenaikan pangkat. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler