Beli Ganja secara Patungan, Dua Orang Pelaku Diringkus oleh BNNP Sulawesi Utara

- 19 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //Pixabay

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terhadap pelaku adalah penjara di atas 10 tahun.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua orang tersangka yang diduga membeli narkotika jenis ganja secara patungan.

"Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing GM (22) dan AS (21)," ucap Kabid Pemberanatsan BNNP Sulut Kombes Pol. Darwanto di Manado pada Rabu, 18 November 2020.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika golongan satu jenis ganja 6,17 gram, satu buah dus warna cokelat (paket kiriman), dua unit HP, dan satu buah ATM BRI.

Baca Juga: Hanya Ditimbun! Limbah PLTU Paiton Masih Belum Ada Solusi, DPR: Sudah Seperti Gunung Buatan

Diketahui, tim BNNP Sulut awalnya mengkap seorang lelaki berinisial GM di Desa Kolongan, Tetempangan, Kalawat Minahasa Utara di sebuah kantor jasa pengiriman.

Pada saat itu tim menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadapt GM dan dari pengakuanya, paket ganja tersebut merupakan hasil patungan dengan lelaki berinisial AS.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah