PR TASIKMALAYA – Barang haram narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja telah dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil dari pengungkapan selama periode September hingga Oktober 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin menyampaikan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain jenis sabu seberat 151,714 gram sabu, 58.241 butir pil ekstasi, dan 81,71 kg ganja.
Baca Juga: Merasa Puas dengan Performa Neymar, Club PSG Siap Perpanjang Kontrak
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI, secara keseluruhan barang bukti merupakan hasil pengungkapan terhadap 31 kasus dengan total tersangka sejumlah 53 orang, terdiri dari 51 orang laki-laki dan dua perempuan.
“Dari 53 orang tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” terang Martuani di sela-sela pemusnahan barang bukti di Halaman Satresnarkoba Polda Sumut pada Rabu, 11 November 2020.
Peusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.
Baca Juga: Cegah Kerusakan Sel dengan 6 Makanan Kaya Antioksidan, Salah Satunya Coklat Hitam
Hadir pula dalam acara itu Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Atrial dan Perwakilan Kejaksaan Sumut.