Beli Ganja secara Patungan, Dua Orang Pelaku Diringkus oleh BNNP Sulawesi Utara

- 19 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Puluhan kilogram narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi berhasil diamankan kepolisian.

Pengungakapan kasus narkotika itu merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Polda Lampung.

"Tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg, dan 32.940 butir ekstasi," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono pada Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Sosialisasi Pentingnya Injeksi Vaksin, Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Simulasi Vaksinasi di Bekasi

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dari kota satu ke kota lainnya.

"Jadi kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba Pekanbaru dengan tujuan Jawa Timur, lalu Mandailing Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya," terangnya.

Sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus perdaran narkotika ini.

"Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir,Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Dody Syaputra, dan M Arsudin," sebutnya.

Baca Juga: Ciptakan Keamanan Jelang Pilkada, Polres Karawang Berhasil Ungkap 18 Pelaku Kejahatan Jalanan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x