122 Sabu Dimusnahkan, Polda Riau: Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Sepanjang Oktober 2020

- 6 November 2020, 11:40 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polda Riau.
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Polda Riau. //Tribatanews

PR TASIKMALAYA – 5 kasus narkoba yang terjadi selama bulan Oktober 2020 di Riau sudah terungkap.

Dari kasus tersebut disita 122 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Barang bukti yang didapat itu, telah dimusnahkan oleh Polda Riau pada awal November ini, termasuk sabu yang pengedarannya melibatkan seorang anggota polisi.

Baca Juga: Menko PMK: Sistem Penyaluran Bansos 2021 Ada Perubahan

Kegiatan pemusnahan itu diikuti oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Riau.

“Barang bukti 122 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi hari ini kita lakukan pemusnahan. Termasuk juga di antaranya 16 Kg sabu di mana oknum Kompol IZ sebagai kurirnya, yang dijanjikan upah Rp20 juta,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Victor Siagian.

Ia menjelaskan, pihaknya mengungkap lima jaringan narkoba intenasional selama Oktober 2020. Seluruh barang bukti memiliki ciri khas sama, yaitu dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.

“Barang bukti narkoba ini seluruhnya diselundupkan dari Malaysia lewat perairan di Riau. Seluruh barang bukti ini dikemas dalam bungkusan plastik teh Tiongkok,” sambungnya.

Baca Juga: Indo Barometer: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik, Ma'ruf Amin Turun

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x